Beranda / /

  • PN Simpang Tiga Redelong Tolak Gugatan Perkara SDN 3 Ronga-Ronga
    Aceh | 2 tahun lalu
    PN Simpang Tiga Redelong Tolak Gugatan Perkara SDN 3 Ronga-Ronga

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memenangkan perkara terkait persoalan Sekolah Dasar Negeri 3 Ronga-Ronga Kecamatan Gajah Putih. Hal itu berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong No. 1/Pdt.G/PN-str/2022 tanggal 6 Oktober 2022.